Raperda Dicurigai Bertentangan UU

Raperda Dicurigai Bertentangan UU

\"perda\"KEPAHIANG, BE - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kepahiang, mencurigai adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Kondisi tersebut membuat Pansus harus teliti dalam melakukan pembahasan Raperda yang diusulkan eksekutif itu. \"Terkait pembahasan Pansus, kita tidak bisa tergesa-gesa membahasnya, mengingat Raperda itu disaat menjadi Perda nanti akan menjadi payung hukum di daerah kita. Namun tetap saja tidak bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya, terlebih lagi UU yang sudah ada lebih dulu,\" ujar Ketua Pansus I DPRD, Edwar Samsi SIP MM, kemarin. Menurutnya, untuk pembahasan Raperda yang diusulkan eksekutif tersebut, pihaknya juga menggunakan pembanding Perda dari daerah lainyang sudah lebih dulu ada. \"Seperti Raperda tentang penyertaan modal, saat kita Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung Barat, mereka juga sudah ada Perda tentang penyertaan modal. Jadi Perda itu bisa kita jadikan referensi,\" sampai Edwar. Yang jelas, lanjut Edwar, dalam pembahasan ini pihaknya berupaya di saat Raperda disahkan menjadi Perda, jangan sampai melenceng dari objek dan tidak merubah materi yang ada. \"Sehingga nantinya Perda yang dilahirkan benar-benar berkualitas dan tidak memiliki sedikitpun celah kelemahan,\" kata Edwar. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas untuk saat ini Raperda-Raperda itu masih dibahas dengan seteliti mungkin. Pihaknya berupaya merampungkan Raperda sesuai dengan masa waktu yang diberikan. \"Sejauh ini dari pembahasan yang kita lakukan, tidak terdapat kesalahan yang fatal dalam penyusunan Raperda itu,\" singkatnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: